Kepala Bidang Pembangunan Jalan
Kepala Bidang Pembangunan Jalan memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program teknis dinas di bidang Pembangunan jalan dan fungsi antara lain:
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan Jalan;
- Merumuskan program di lingkup bidang Pembangunan Jalan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan;
- Memberi petunjuk kepada kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan;
- Mengatur pelaksanaan tugas kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan untuk mengetahui kesesuaian dengan arahan yang diberikan;
- Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang Pembangunan Jalan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.