Kepala Bidang Pembangunan Jalan

Kepala Bidang Pembangunan Jalan memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan program teknis dinas di bidang Pembangunan jalan dan fungsi antara lain:

  1. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan Jalan;
  2. Merumuskan program di lingkup bidang Pembangunan Jalan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Membagi tugas kepada kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan;
  5. Memberi petunjuk kepada kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan;
  6. Mengatur pelaksanaan tugas kepala seksi di lingkup bidang Pembangunan Jalan untuk mengetahui kesesuaian dengan arahan yang diberikan;
  7. Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang Pembangunan Jalan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan keputusan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
scroll