Kepala Bidang Penataan Ruang

Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Tata Ruang. Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja anggaran tahunan Bidang Penataan Ruang sebagai penyebaran rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  2. Menyiapkan penyusunan pelaksanaan tugas dan kebijakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  3. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Penataan Ruang dan fungsinya.
  4. Melaporkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas sebagai bahan pertanggungjawaban.
  5. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas strategi dinas dengan instansi terkait demi kelancaran tugasnya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis.
  7. Memimpin, membina, dan mengendalikan tugas-tugas bawahan sesuai bidang tugasnya.
scroll