Kepala Bidang Penataan Ruang
Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Tata Ruang. Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja anggaran tahunan Bidang Penataan Ruang sebagai penyebaran rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Menyiapkan penyusunan pelaksanaan tugas dan kebijakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang Penataan Ruang dan fungsinya.
- Melaporkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas sebagai bahan pertanggungjawaban.
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas strategi dinas dengan instansi terkait demi kelancaran tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis.
- Memimpin, membina, dan mengendalikan tugas-tugas bawahan sesuai bidang tugasnya.