Sekretaris Dinas
Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam membina dan menyelenggarakan urusan Penyusunan Program, Kepegawaian, Keuangan, dan Perlengkapan serta Kehumasan dengan fungsinya sebagai berikut:
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan bidang administrasi dan ketatausahaan;
- Merumuskan urusan penyusunan program, kepegawaian/ketatausahaan, keuangan dan perlengkapan serta hubungan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mengkoordinasikan tugas dengan kepala bidang di lingkup Dinas Pekerjaan Umum guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membina penyusunan teknis operasional kerja di lingkup sekretariat berdasarkan program yang ditetapkan;
- Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seluruh kegiatan dinas guna tersosialisasinya program yang telah ditetapkan;
- Membagi tugas kepada kepala sub bagian berdasarkan tugas dan fungsi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberi petunjuk kepada kepala sub bagian berdasarkan pedoman kerja agar terhindar dari kesalahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala sub bagian di lingkup sekretariat sebagai bahan pembinaan karier;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.