Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam membina dan menyelenggarakan urusan Penyusunan Program, Kepegawaian, Keuangan, dan Perlengkapan serta Kehumasan dengan fungsinya sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan bidang administrasi dan ketatausahaan;
  2. Merumuskan urusan penyusunan program, kepegawaian/ketatausahaan, keuangan dan perlengkapan serta hubungan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  3. Mengkoordinasikan tugas dengan kepala bidang di lingkup Dinas Pekerjaan Umum guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Membina penyusunan teknis operasional kerja di lingkup sekretariat berdasarkan program yang ditetapkan;
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai seluruh kegiatan dinas guna tersosialisasinya program yang telah ditetapkan;
  6. Membagi tugas kepada kepala sub bagian berdasarkan tugas dan fungsi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Memberi petunjuk kepada kepala sub bagian berdasarkan pedoman kerja agar terhindar dari kesalahan;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala sub bagian di lingkup sekretariat sebagai bahan pembinaan karier;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
scroll