Kepala Bidang Jembatan

Kepala Bidang Jembatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pembangunan Jembatan. Kepala Bidang Jembatan memiliki uraian tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kegiatan Pembangunan Jembatan.
  2. Melaksanakan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Jembatan.
  3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
  4. Mengkoordinasikan para bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung.
  5. Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang prasarana jembatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Membina dan meningkatkan prasarana jembatan serta peningkatan tata laksana dan pengelolaan prasarana jembatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Mengawasi secara teknis pelaksanaan kegiatan di Bidang Pembangunan Jembatan agar keamanan dan pemanfaatan prasarana jembatan sesuai dengan yang diharapkan.
  8. Melaksanakan penanggulangan jembatan yang rusak akibat bencana alam.
  9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sepanjang menyangkut pemanfaatan jembatan milik daerah dan kegiatannya pada jalan Nasional dan Provinsi.
  10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan secara keseluruhan dan berkesinambungan.
  11. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan.
  12. Menyiapkan bahan Pembinaan, Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan.
  13. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bidang Pembangunan Jembatan sebagai penjabaran lebih lanjut dan rencana strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  14. Membimbing serta memberi petunjuk kepada para bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.
  15. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan para bawahan sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karier.
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.
scroll