Kepala Bidang Jembatan
Kepala Bidang Jembatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pembangunan Jembatan. Kepala Bidang Jembatan memiliki uraian tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Meningkatkan kegiatan Pembangunan Jembatan.
- Melaksanakan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Jembatan.
- Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan para bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung.
- Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang prasarana jembatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membina dan meningkatkan prasarana jembatan serta peningkatan tata laksana dan pengelolaan prasarana jembatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengawasi secara teknis pelaksanaan kegiatan di Bidang Pembangunan Jembatan agar keamanan dan pemanfaatan prasarana jembatan sesuai dengan yang diharapkan.
- Melaksanakan penanggulangan jembatan yang rusak akibat bencana alam.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sepanjang menyangkut pemanfaatan jembatan milik daerah dan kegiatannya pada jalan Nasional dan Provinsi.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan secara keseluruhan dan berkesinambungan.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan.
- Menyiapkan bahan Pembinaan, Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bidang Pembangunan Jembatan sebagai penjabaran lebih lanjut dan rencana strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Membimbing serta memberi petunjuk kepada para bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan para bawahan sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karier.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.