Kepala Dinas

Kepala Dinas menjalankan tugas pokok, yaitu melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelayanan pekerjaan umum sesuai dengan kebijakan Bupati, dengan fungsi Kepala Dinas antara lain:

  1. Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Merumuskan kebijakan teknis dan menjabarkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana strategis Kabupaten Halmahera Timur melalui lingkup tugasnya dalam bentuk rencana kerja;
  3. Mengkoordinasikan seluruh program dengan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  4. Mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pejabat dibawahnya secara berjenjang guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Membina bawahan dengan memberi petunjuk serta arahan agar pelaksanaan tugas sesuai rencana;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pejabat dibawahnya secara berjenjang sebagai bahan pembinaan karier;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
scroll